80s toys - Atari. I still have


KANAYA

HOME ABOUT BACK




الســــلام عليكما
SELAMAT DATANG



ZONA MUSLIM
Gunung putih-Cyber


Tempat untuk belajar dan berbagi pengetahuan tentang ilmu islam. Semoga coretan yang ada dapat bermanfaat bagi diri saya dan kita semua.

ARTIKEL ISLAM

BOLEHKAH WANITA BERZIARAH KUBUR

ARTIKEL ISLAM

     Telah kita ketahui bahwasanya ziarah kubur merupakan hal yang dianjurkan. Apakah anjuran dari Nabi shallallahu waalaihi wa sallam tersebut khusus bagi laki-laki atau juga bagi kalangan wanita ? Lalu bagaimana dengan mengiringi jenazah ketika mayit akan dikebumikan ?

I. ANJURAN UNTUK ZIARAH KUBUR (TERMASUK BAGI WANITA)

     Rasulullah shallallahu waalaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur [karena yang demikian itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat] [dan dengan ziarah kubur dapat menambah kebaikan]. [Barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah, dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang bathil].(HR. Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, An-Nasai dan Ahmad)

II. MENGAPA WANITA MASUK DALAM ANJURAN UNTUK ZIARAH KUBUR ?

Anjuran tersebut umum, bagi laki-laki ataupun wanita alasannya:

  1. Keumuman sabda Rasulullah tersebut diatas (tidak dibedakan antara laki-laki & wanita)

  2. illat (sebab) disyariatkannya ziarah kubur yaitu sabda Nabi: ..Karena yang demikian dapat melunakkan hati, membuat meneteskan air mata, serta mengingat akhirat. Yang demikian ini (melunakkan hati, mengingat akhirat) perlu bagi laki-laki maupun wanita.

  3. Nabi telah memberi izin kepada kaum wanita untuk melakukan ziarah kubur, seperta dalam hadits yang dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah ra.

    Dari Abdullah bin Abi Malikah ra berkata: Suatu hari aku menjumpai Aisyah dari kuburan, lalu aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau? Ia menjawab, Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakar ra. Lalu aku bertanya lagi: Bukankah dahulu Rasulullah melarang menziarahi kubur? Aisyah menjawab: Sesungguhnya Rasulullah telah membolehkan untuk menziarahi kubur (HR. Ibnu Majah)

  4. Taqrir (persetujuan sikap/perbuatan) Nabi saw ketika beliau melewati sebuah kuburan dan dilihatnya seorang wanita tengah menangis diatas kuburan, kemudian beliau menasehati: Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah. (HR. Bukhari dan lainnya)

     Rasulullah saw tidak mengingkari perbuatan ziarah kubur wanita tersebut, beliau hanya menasihatkan agar bertakwa dan bersabar, karena wanita tersebut mengalami kesedihan yang dalam.

III. LARANGAN BAGI WANITA UNTUK TERLALU SERING ZIARAH KUBUR

     Diriwayatkan hadits dari banyak sahabat bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur. (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ahmad dan lainnya)

     Imam Al-Qurthubi mengatakan: Laknat yang tercantum dalam lafadz hadits itu ditujukan bagi wanita yang SERING melakukan ziarah kubur, melihat lafadz hadits tersebut menggunakan bentuk shiighat mubalaghah (bentuk penyangatan).

     Jadi anjuran untuk ziarah kubur berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita, adapun larangan wanita untuk terlalu sering ziarah kubur dapat diambil hikmahnya antara lain karena wanita biasanya kurang sabar dan kurang kontrol jika mengalami perasaan yang berat sehingga menimbulkan pelanggaran syariat.

IV. ZIARAH KUBUR SESUAI SYARIAT DAN ZIARAH KUBUR BIDAH

     Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa ziarah kubur ada 2 yaitu ziarah kubur yang sesuai syariat dan ziarah kubur bidah.

  1. Ziarah kubur yang sesuai syariat, yaitu dengan dengan mengucapkan salam bagi ahli kubur dan mendoakannya.
  2. Ziarah kubur bidah, yaitu dengan mendatangi kubur para nabi, orang-orang shalih kemudian berdoa kepada mereka, minta tolong kepada mereka dan yang sejenisnya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat bahkan hal ini dilarang oleh para ulama-ulama muslimin.(Taisirul Alam)
V. LARANGAN BAGI WANITA MENGIRINGI JENAZAH

     Adapun hukum wanita mengiringi jenazah adalah terlarang (larangan ini lebih bermakna penyucian), sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah ra: Dahulu kami dilarang (dalam riwayat lain, telah melarang kepada kami Rasulullah) untuk mengiringi jenazah.(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya). Allahu taala alam.

Sumber:
1. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah,karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Cetakan Gema Insani Press
2. Taisirul Alam-Syarh Umdatul Ahkam, karya Syaikh Abdullah Bassam.Cetakan Darul Fikr


Back to posts
Comments:

Post a comment

SHARE
Bagikan

MENU ISLAMI
RIWAYAT IMAM BUKHARI
RIWAYAT IMAM SYAFI'I
SEJARAH ISLAM DI INDONESIA
TIPS SEHAT ALA ROSUL

Online: 1 orang
hari ini: 2 orang
minggu ini: 2 orang
bulan ini: 15 orang
total semuanya: 2797 orang

Design by:
KANAYA AZALIA
©2011|all right reservered