KANAYA | ||
HOME ABOUT BACK | الســــلام عليكما SELAMAT DATANG
Tempat untuk belajar dan berbagi pengetahuan tentang ilmu islam. Semoga coretan yang ada dapat bermanfaat bagi diri saya dan kita semua.
ARTIKEL ISLAM BOLEHKAH WANITA BERZIARAH KUBURARTIKEL ISLAM
Telah kita ketahui bahwasanya ziarah kubur merupakan hal yang dianjurkan. Apakah anjuran dari Nabi shallallahu waalaihi wa sallam tersebut khusus bagi laki-laki atau juga bagi kalangan wanita ? Lalu bagaimana dengan mengiringi jenazah ketika mayit akan dikebumikan ?
Rasulullah shallallahu waalaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur [karena yang demikian itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat] [dan dengan ziarah kubur dapat menambah kebaikan]. [Barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah, dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang bathil].(HR. Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, An-Nasai dan Ahmad)
Rasulullah saw tidak mengingkari perbuatan ziarah kubur wanita tersebut, beliau hanya menasihatkan agar bertakwa dan bersabar, karena wanita tersebut mengalami kesedihan yang dalam.
Diriwayatkan hadits dari banyak sahabat bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur. (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ahmad dan lainnya) Imam Al-Qurthubi mengatakan: Laknat yang tercantum dalam lafadz hadits itu ditujukan bagi wanita yang SERING melakukan ziarah kubur, melihat lafadz hadits tersebut menggunakan bentuk shiighat mubalaghah (bentuk penyangatan).
Jadi anjuran untuk ziarah kubur berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita, adapun larangan wanita untuk terlalu sering ziarah kubur dapat diambil hikmahnya antara lain karena wanita biasanya kurang sabar dan kurang kontrol jika mengalami perasaan yang berat sehingga menimbulkan pelanggaran syariat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa ziarah kubur ada 2 yaitu ziarah kubur yang sesuai syariat dan ziarah kubur bidah.
Adapun hukum wanita mengiringi jenazah adalah terlarang (larangan ini lebih bermakna penyucian), sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah ra: Dahulu kami dilarang (dalam riwayat lain, telah melarang kepada kami Rasulullah) untuk mengiringi jenazah.(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya). Allahu taala alam.
Comments:
Post a comment
Bagikan MENU ISLAMI
Online: 1 orang hari ini: 2 orang minggu ini: 2 orang bulan ini: 15 orang total semuanya: 2797 orang | |
Design by: KANAYA AZALIA ©2011|all right reservered |